UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Tonggengbio, Y. V. (2018).
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan OJK menyampaikan bahwa Peraturan OJK POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama Mutual juga mengatur tentang pembebanan kerugian. Ketentuan teranyar itu diatur dalam Bab III tentang Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Mei 2023 dan diundangkan pada 11 Mei 2023 itu dibedah satu per satu, asuransi usaha bersama wajib menghitung keuntungan atau kerugian dalam setiap satu tahun buku berdasarkan standar akuntansi keuangan yang bagian ketiga terkait pembebanan kerugian, disebutkan bahwa kerugian asuransi berbentuk usaha bersama terlebih dahulu dibebankan pada dana cadangan.“Dalam hal dana cadangan tidak mencukupi, kerugian dibebankan kepada anggota,” demikian bunyi POJK Pasal 126 ayat 2, dikutip pada Minggu 4/6/2023. Perlu diingat, pembebanan kerugian kepada anggota dilakukan kepada anggota yang memiliki polis asuransi yang masih aktif dari usaha bersama dalam periode perhitungan pembebanan kerugian untuk setiap anggota harus dihitung secara proporsional, wajar dan berdasarkan perhitungan aktuaris usaha bersama dalam periode perhitungan JugaAsuransi Bumiputera 1912 Akan Jual Saham Marein MREI Bayar Klaim, Ini Sikap ManajemenAJB Bumiputera 1912 Sambut Positif POJK Perusahaan Asuransi Berbentuk MutualPerintah RUA AJB Bumiputera 1912 Terkait Klaim dan Kesehatan Perusahaan Setelah OJK Restui ManajemenLebih lanjut, pembebanan kerugian juga harus dilakukan dengan mekanisme, di antaranya bagi produk asuransi yang memiliki nilai tunai atau tabungan, maka dibebankan dengan mengurangi nilai tunai bagi produk asuransi yang merupakan proteksi dibebankan dengan menambah jumlah premi pada pembayaran premi berikutnya, dan atau mengurangi nilai pertanggungan dari polis asuransi itu, Pasal 127 disebutkan bahwa ketentuan pembebanan kerugian wajib dimuat dalam Anggaran Dasar. Serta, tata cara pelaksanaan ketentuan pembebanan kerugian harus dimuat dalam pedoman internal usaha apabila perusahaan memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, maka wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. “Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas aturan lebih beleid itu, Ketua Dewan Komisioner DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa adanya ketentuan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama merupakan bentuk penguatan aspek pengaturan dan pengawasan untuk menciptakan usaha bersama yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dilakukan dengan penyusunan ketentuan dalam penerapan prinsip samping itu, penyusunan ketentuan usaha bersama juga sebagai tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK."Ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan dapat meningkatkan kinerja usaha bersama, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," diketahui, saat ini di Indonesia perusahaan dengan badan hukum mutual hanya terdapat satu perusahaan yakni AJB Bumiputera. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1912 ini saat ini tengah mengalami kesulitan dan menunggak klaim kepada anggotanya. Dampaknya, perusahaan meluncurkan program memangkas nilai manfaat hingga turun 50 persen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Anggara Pernando Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam JardineMotors Group (kini Jardine Cycle & Carriage Ltd) saat itu membeli 25% saham Perseroan. Kemudian di tahun 1997, Tunas Grup melakukan pemecahan nilai saham (stock split) dengan rasio 2:1, sehingga nilai saham, sehingga saham Perseroan yang semula Rp1.000 per lembar saham menjadi Rp500 per lembar saham. JAKARTA, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama POJK 7 Tahun 2023. Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari 1 Ketentuan Umum; 2 Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; 3 Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; 4 Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; 5 Ketentuan Peralihan; dan 6 Penutup. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib1 Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran;2 Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;3 Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung. Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuata. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;c. Penanganan benturan kepentingan;d. Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal;e. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;f. Penerapan kebijakan remunerasi;g. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; danh. Rencana bisnis. Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikuta. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;b. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;c. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dand. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rls/* BABI. PENJELASAN UMUM. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan penerapan tata kelola Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disingkat BPR, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitifJakarta ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. "Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Rabu. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Perusahaan asuransi juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. "Perusahaan asuransi juga wajib enghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelas Aman. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah. "Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan atau Pemangku Kepentingan lainnya," imbuhnya. Selain itu, mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, perusahaan wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. "Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aman. Baca juga OJK terbitkan aturan layanan pialang asuransi digital Baca juga Reasuransi POJK 39/2020 pacu industri tingkatkan daya saing Baca juga POJK 39/2020 berpotensi kikis neraca reasuransi nasionalPewarta Sanya Dinda SusantiEditor Biqwanto Situmorang COPYRIGHT © ANTARA 2023 POJK No. 18/POJK.03/2014 Pasal 2 : Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Yang dimaksud Konglomerasi Keuangan adalah : Pasal 3 : (1) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memilikiLaporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menerangkan penerbitan POJK 7 Tahun 2023 bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Peraturan baru tersebut mengatur ketentuan umum, tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan ndan pembebanan kerugian, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan, hingga ketentuan peralihan. "POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 31/05/2023. Baca juga OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Pinjol, Angka Pinjaman di DIY Bisa Lebih Tinggi Agar tata kelola perusahaan baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. "Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi,"lanjutnya. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. "Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat,"terangnya. "Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Dan bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik," sambungnya. Ia menambahkan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Selain itu juga menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. "Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
ViewSAL - Penjelasan_POJK Tata Kelola Asuransi - OJK BS 1122 at Pelita Harapan University. PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 73 /POJK.05/2016 TENTANG TATA KELOLA
POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan terkait industri asuransi terus dilakukan penguatan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sepertihalnya OJK menerbitkan aturan terbaru soal sektor asuransi. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK 7/2023 diterbitkan dengan tujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat. Serta dapat diandalkan, amanah dan POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Karenanya, perusahaan asuransi berkewajiban menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan secara hanya itu, perusahaan asuransi pun berkewajiban menghitung segala risiko dan manfaat yang bakal diperoleh para pemegang polis atau tertanggung bagi setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. “Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu 31/5/2023.Baca jugaIni Poin-Poin Aturan Baru OJK Soal Literasi dan Inklusi Jasa KeuanganSurvei OJK Gap Antara Inklusi dan Literasi Masih Jadi PersoalanMantan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta DIY itu melanjutkan, beleid itu juga mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam melindungi berbagai kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis itu, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan’atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan. Bahkan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau itulah, menurut Aman perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib melaksanakan berbagai kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Bahkan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lantaran karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, beleid ini pun mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota. Termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Kemudian terkait dengan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, maka wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota. Serta menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. Nah, apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, “OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutup Aman.
KeberadaanKomisaris Independen di perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Dalam Bab V, pasal 19 peraturan tersebut disebutkan bahwa Perusahaan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang.Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Bagaimana pokok-pokok pengaturannya?Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK 7/2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK, yang bertujuan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama tumbuh lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif."Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari 1 Ketentuan Umum; 2 Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; 3 Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; 4 Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; 5 Ketentuan Peralihan; dan 6 Penutup," kata Aman lewat keterangan resmi, dikutip Jumat, 2 Juni melanjutkan, regulasi tersebut mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Kemudian menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Serta menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau lanjut dia, untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman. Pedoman tersebut paling sedikit memuat tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal dan penanganan benturan tentang penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal, penerapan manajemen risiko, penerapan kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan dan rencana lanjut, Aman menuturkan peraturan tersebut juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan itu juga mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung. Meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah."Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi," ujar Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Kemudian menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, serta bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, lanjut Aman, wajib menghormati hak pemangku kepentingan dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lainnya."Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota," ungkap kata dia, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada juga wajib menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian, yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan."Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur permasalahan AJB Bumiputera yang merupakan perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama menghebohkan publik. AJB Bumiputera mengalami defisit keuangan mencapai Rp 30 Triliun sehingga mengalami gagal bayar. Pilihan Editor Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan RiauIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini Qo1JBx.