Berikut ini adalah definisi dari hukum administrasi menurut ahlinya. 1. De La Bascecoir Anan. Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah. 2. Dalam kegiatan administrasi terdapat ciri-ciri sebagai berikut: 1. Memiliki tujuan yang jelas. 2. Proses administrasi terdapat suatu kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih. 3. Administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama antara pegawai dan atasan. 4. Pengertian administrasi dalam arti sempit menur ut Prajudi Atmosudirdjo (dalam Ayub, 2007:30) adalah “tata usaha atau office wo rk yang meliputi kegiatan catat-
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara. Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain: Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip
Albert Lepawsky (1960) mempunyai pandangan yang sama di atas dengan mengatakan “administrasi use in the broad sense to include organization and management. Management is the force which leads, and dirtects an organization in the accomplishment of a predetermined object (administrasi digunakan dalam arti luas meliputi organisasi dan manajemen
sebenarnya lebih tepat disebut dengan tata usaha. Sedangkan administrasi dalam arti luas adalah kegiatan kerja sama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. Pengertian administrasi dalam arti luas memiliki
Jika adanya kesalahan, segera mengklarifikasi petunjuk dengan petunjuk yang benar. Jika ada pertanyaan dari peserta, segera jelaskan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tes. Tester hendaknya mengikuti standar yang telah disusun dalam administrasi tes dalam cara menjawab, cara membaca pertanyaan, dan melaksanakan tes. 2.
Administrasi adalah proses mengatur, mengorganisasi, dan mengkoordinasikan aktivitas manusia. Dalam arti luas, administrasi mencakup semua tindakan yang mengarah pada pencapaian tujuan dan melibatkan orang lain untuk mencapainya. Administrasi dalam arti luas memiliki tiga aspek utama, yaitu mengatur, mengorganisasi, dan mengkoordinasikan.
1. Jelaskan perbedaan Administrasi perpajakan dalam arti luas dan arti sempit, serta jelaskan pula mengenai fungsi pajak dan syarat-syarat pemungutan pajak A. Perbedaan pajak dalam arti luas dan sempit Pajak dalam arti luas meliputi aspek-aspek seperti: - Aspek Fungsi yang meliputi : fungsi perencanaan, pengorganisasian, fungsi pergerakan dan fungsi pengawasan. R1hF.
  • kytrkwh8v9.pages.dev/968
  • kytrkwh8v9.pages.dev/726
  • kytrkwh8v9.pages.dev/612
  • kytrkwh8v9.pages.dev/749
  • kytrkwh8v9.pages.dev/206
  • kytrkwh8v9.pages.dev/478
  • kytrkwh8v9.pages.dev/515
  • kytrkwh8v9.pages.dev/157
  • kytrkwh8v9.pages.dev/544
  • kytrkwh8v9.pages.dev/979
  • kytrkwh8v9.pages.dev/136
  • kytrkwh8v9.pages.dev/269
  • kytrkwh8v9.pages.dev/937
  • kytrkwh8v9.pages.dev/523
  • kytrkwh8v9.pages.dev/460
  • jelaskan pengertian administrasi dalam arti luas