A. Pernikahan Dalam Islam 1. Pengertian Pernikahan Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syara’ ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan tersebut sah bila dilakukan menurut hukum Islam, selain itu perkawinan tersebut harus memenuhi semua rukun nikah yang diatur pada Pasal 14 KHI, seperti adanya calon suami dan calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul.

Ensiklopedi Hukum Islam (Jilid: 1), Ikhtiar Baru Vanhove, Jakarta, 1996, hlm.221). Ahmad Warson Munawwir dalam kamus besar Arab-Indonesia mengartikan istilah isbat dengan penetapan, penutupan dan pengiyaan. (Abdul Aziz Dahlan et. al, (ed) Ensiklopedi Hukum Islam (Jilid: 1), Ikhtiar Baru Vanhove, Jakarta, 1996, hlm.221).

Sedangkan pengertian perkawinan menurut pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Perkembangan jaman dan teknologi merupakan dua hal yang tentunya

Pengertian Nikah Menurut Islam. Pernikahan diambil dari bahasa Arab, Nakaha yang artinya berhimpun, dan Zawwaja berarti berpasangan. Berdasarkan buku Hukum Perkawinan yang disusun oleh Tinuk Dwi Cahyani (2020:1), pengertian nikah menurut Islam adalah melaksanakan sebuah perjanjian yang mengikat pria dan wanita untuk menciptakan kebahagiaan dan
Inisiatif perceraian dilakukan oleh pihak suami, disebut dengan cerai talak. Menurut Hukum Islam cerai talak adalah putusnya perkawinan akibat dijatuhkan atau diikrarkan talak oleh seorang suami, apabila dijatuhkan dihadapan istri dan disertai dua orang saksi menjadi sah. Namun Undang-Undang no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan
Berikut penjelasan hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam lengkapnya. Dalam tulisan berjudul "Hukum Menikahi Orang yang Dizinai dan Keluarganya", dijelaskan bagaimana hukum laki-laki yang menikahi perempuan pasangan zinanya atau anak perempuan dari pasangan zinanya. Dijelaskan juga, apa hukum seorang anak keturunan laki-laki yang berzina
Menurut ketentuan Hukum Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut pergantian biaya, kerugian dan bunga. Akan tetapi, menurut pasal 58 ayat (2) KUHPerdata, jika pemberitahuan kawin
Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun. Poligami dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. fss75q0.
  • kytrkwh8v9.pages.dev/695
  • kytrkwh8v9.pages.dev/613
  • kytrkwh8v9.pages.dev/108
  • kytrkwh8v9.pages.dev/188
  • kytrkwh8v9.pages.dev/179
  • kytrkwh8v9.pages.dev/555
  • kytrkwh8v9.pages.dev/118
  • kytrkwh8v9.pages.dev/610
  • kytrkwh8v9.pages.dev/468
  • kytrkwh8v9.pages.dev/425
  • kytrkwh8v9.pages.dev/265
  • kytrkwh8v9.pages.dev/779
  • kytrkwh8v9.pages.dev/935
  • kytrkwh8v9.pages.dev/489
  • kytrkwh8v9.pages.dev/876
  • hukum reunian menurut islam