hukum tetap, perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas pidana menurut peraturan perundang- undangan yang baru. Bagian Kedua Menurut Tempat Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial Pasal 4
suatu peristiwa pidana menurut tempat yaitu asas teritorial, asas personalitas berdasarkan kewarganegaraan aktif, asas personalitas berdasarkan kewarganegaraan pasif dan yang terakhir adalah asas universal. 4 Asas-asas ini merupakan dasar yang di atasnya dapat dilaksanakan yuridiksi suatu negara. 2 Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana
d3gyXAy. kytrkwh8v9.pages.dev/921kytrkwh8v9.pages.dev/172kytrkwh8v9.pages.dev/54kytrkwh8v9.pages.dev/968kytrkwh8v9.pages.dev/825kytrkwh8v9.pages.dev/445kytrkwh8v9.pages.dev/644kytrkwh8v9.pages.dev/299kytrkwh8v9.pages.dev/623kytrkwh8v9.pages.dev/544kytrkwh8v9.pages.dev/198kytrkwh8v9.pages.dev/111kytrkwh8v9.pages.dev/396kytrkwh8v9.pages.dev/988kytrkwh8v9.pages.dev/263
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat