tentang berlakunya undang-undang pidana menurut tempat Asas-asas tersebut adalah : 1. Asas teritorialitas atau wilayah 2. Asas nasional pasif atau Asas Perlindungan 3. Asas personalitas atau Asas natural aktif 4. Asas Universalitas.9 Menurut asas teritorial, berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat di
Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat: Asas Teritorial. Asas Personal (nasional aktif). Asas Perlindungan (nasional pasif) Asas Universal.
5. Asas Universal Suatu hukum pidana dapat berlaku untuk siapa saja tanpa pandang bulu , dimana saja , yang dapat mengganggu ketertiban dan kepentingan hukum secara universal. 6. Asas Hukum Pidana Khusus Mengesampingkan Hukum Pidana Umum Berkaitan dengan dikodifikasikannya suatu peraturan dan yang tidak dikodifikasinya aturan.
Pertama, asas hukum pidana menurut waktu. Asas yang masuk penggolongan ini adalah asas legalitas. Kedua, asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu. Adapun asas-asas hukum pidana yang masuk dalam penggolongan ini, antara lain asas teritorial, asas perlindungan, asas universal, dan asas personalitas. Berikut paparannya. Baca juga: 5 Asas
\n \nasas berlakunya hukum pidana menurut tempat
Batas diberlakukannya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 KUHP sedangkan batas berlakunya hukum pidana menurut orang atau subjeknya diatur dalam pasal 5,6,7 KUHP. Mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang dikenal ada 4 asas yaitu : Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut: “Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara,karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana”. Nyatalah bahwa hukum pidana (Materiel) sebagai substansi yang dijalankan dengan kata-kata”karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
6. Mempelajari hukum pidana dapat dilakukan dari dua sudut, sebutkan dan jelaskan. 7. Jelaskan arti istilah a. das sollen dan das sein. b. Ius constitutum dan ius constituendum 8. Ilmu hukum pidana juga dapat disebut sebagai ilmu kemasyarakatan normatif. Jelaskan. 9. Mengapa ilmu hukum pidana lebih membutuhkan bantuan dari ilmu-ilmu lainnya.
hukum tetap, perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan tersebut disesuaikan dengan batas-batas pidana menurut peraturan perundang- undangan yang baru. Bagian Kedua Menurut Tempat Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial Pasal 4
suatu peristiwa pidana menurut tempat yaitu asas teritorial, asas personalitas berdasarkan kewarganegaraan aktif, asas personalitas berdasarkan kewarganegaraan pasif dan yang terakhir adalah asas universal. 4 Asas-asas ini merupakan dasar yang di atasnya dapat dilaksanakan yuridiksi suatu negara. 2 Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana
d3gyXAy.
  • kytrkwh8v9.pages.dev/921
  • kytrkwh8v9.pages.dev/172
  • kytrkwh8v9.pages.dev/54
  • kytrkwh8v9.pages.dev/968
  • kytrkwh8v9.pages.dev/825
  • kytrkwh8v9.pages.dev/445
  • kytrkwh8v9.pages.dev/644
  • kytrkwh8v9.pages.dev/299
  • kytrkwh8v9.pages.dev/623
  • kytrkwh8v9.pages.dev/544
  • kytrkwh8v9.pages.dev/198
  • kytrkwh8v9.pages.dev/111
  • kytrkwh8v9.pages.dev/396
  • kytrkwh8v9.pages.dev/988
  • kytrkwh8v9.pages.dev/263
  • asas berlakunya hukum pidana menurut tempat